PASAR MODAL SYARIAH
Assalamualaikum Wr. Wb. Setelah membahas akad dan transaksi syariah, di sini akan membahas mengenai investasi di pasar modal yang merupakan bentuk investasi dan sumber daya yang relatif baru dikenal dalam konteks syariah. Dengan menginvestasikan aset yang dimilikinya berarti membuka kesempatan bagi orang lain untuk turut serta dalam pendayagunaan aset miliknya sehingga menjadi lebih bermanfaat. A. Pengertian Pasar Modal Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM...