Posts

Showing posts from May, 2020

PASAR MODAL SYARIAH

Image
Assalamualaikum Wr. Wb. Setelah membahas akad dan transaksi syariah, di sini akan membahas mengenai investasi di pasar modal yang merupakan bentuk investasi dan sumber daya yang relatif baru dikenal dalam konteks syariah. Dengan menginvestasikan aset yang dimilikinya berarti membuka kesempatan bagi orang lain untuk turut serta dalam pendayagunaan aset miliknya sehingga menjadi lebih bermanfaat. A. Pengertian Pasar Modal Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.​  Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM...

AKAD SALAM

Image
Assalamualaikum Wr. Wb. Salam merupakan salah satu jenis akad jual beli, di mana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedagkan berangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu di kemudian hari. Dengan demikian, akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya, pembeli mendapat jaminan memperoleh barang tertentu, pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal. Akad salam biasanya digunakan untuk pemesanan barang pertanian. A. Pengertian Salam Bahasa:  Dari kata “As salaf”: Pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Terminologi: Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang tersebut di ke...

AKAD IJARAH

Image
Assalamualaikum Wr. Wb. Untuk memenuhi kebutuhan hidup yang beragam, manusia dapat membeli atau melakukan barter untuk memperoleh aset yang dibutuhkannya. Selain itu manusia juga dapat menyew aset yang diperlukannya, untuk dapat menggunakan atau mengambil manfaat dari aset yang disewanya. Akad sewa-menyewa seperti ini merupakan salah satu contoh akad ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa sementara hak kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa. Sebaliknya penyewa atau pengguna jasa memiliki kewajiban membayar sewa atau upah. A. Pengertian Ijarah Bahasa: “al Ajru” = al ‘Iwadhu (ganti/kompensasi). Terminologi: akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi Ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian ...