AKAD MUDHARABAH
Assalamualaikum Wr. Wb.
Hai teman-teman..
Disini akan dibahas salah satu bentuk akad investasi yaitu Akad Mudharabah. Hal ini tidak asing lagi didengar dalam syariah, yang salah satu cirinya adalah akad yang memiliki resiko tinggi bagi pemilik dana dikarenakan modal finansial seluruhnya berasal dari pemilik dana sementara bila terjadi kerugian yang tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola dana akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana.
A. Pengertian Akad Mudharabah
Hai teman-teman..
Disini akan dibahas salah satu bentuk akad investasi yaitu Akad Mudharabah. Hal ini tidak asing lagi didengar dalam syariah, yang salah satu cirinya adalah akad yang memiliki resiko tinggi bagi pemilik dana dikarenakan modal finansial seluruhnya berasal dari pemilik dana sementara bila terjadi kerugian yang tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola dana akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana.
A. Pengertian Akad Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharby fi ardhi yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh ysng berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian kentungan.
Akad mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Oleh karena kepercayaan merupakan unsur terpenting, maka mudharabah dalam istilah bahasa Inggris disebut trust financing. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee atau labour partner.
Skema Mudharabah
Keterangan:
⑴ Pemilik dana dan pengelola dana menyepakati akad mudharabah.
⑵ Proyek usaha sesuai akad mudharabah dikelola pengelola dana.
⑶ Proyek usaha menghasilkan laba atau rugi.
⑷ Jika untung, dibagi sesuai nisbah.
⑸ Jika rugi, ditanggung pemilik dana.
B. Jenis Akad Mudharabah
Dalam PSAK, mudharabah diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
- Mudharabah Muthlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat.
- Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha.
- Mudharabah Musytarakah adalah mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
C. Dasar Syariah
Sumber Hukum Akad Mudharabah
1. Al-Quran
"Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT." (QS 62:10)
"... Maka, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia betakwa kepada Allah Tuhannya...." (QS 2:283)
2. As-Sunah
Dari Shalih bin Suaib r. a bahwa Rasulullah SAW bersabda, "tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencapuradukkan gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual." (HR Ibnu Majah)
"Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar Rasulullah SAW, beliau membenarkannya." (HR Thabrani dari Ibnu Abbas)
D. Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah
Rukun mudharabah ada empat, yaitu:
"Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar Rasulullah SAW, beliau membenarkannya." (HR Thabrani dari Ibnu Abbas)
D. Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah
Rukun mudharabah ada empat, yaitu:
- Pelaku, terdiri atas: pembi ilik dana dan pengelola dana.
- Objek Mudharabah, berupa: modal dan kerja.
- Ijab Kabul/Serah Terima.
- Nisbah Keuntungan.
Ketentuan syariah, adalah sebagai berikut.
1. Pelaku
- Harus cakap hukum dan baligh.
- Dapat dilakukan sesama muslim atau dengan nonmuslim.
- Tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.
2. Objek Mudharabah (Modal Kerja)
a. Modal
- Dapat berbentuk uang atau aset lainnya (dinilai sebesar nilai wajar), harua jelas jumlah dan jenisnya.
- Harus tunai dan tidak uang.
- Harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari keuntungan.
- Pengelola dana tidak diperkenankan untuk memudharabahkan kembali modal mudharabah atas seizin pemilik dana.
- Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dam pemikirannya sendiri, selama tidak dilarang secara syariah.
b. Kerja
- Dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill, dan lain-lain.
- Hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana.
- Harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah.
- Harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak.
- Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja maka berhak mendapatkan imbalan/ganti rugi/upah.
3. Ijab Kabul, dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
4. Nisbah Keuntungan
- Harus diketahui dengan jelas oleh kedua pihak.
- Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pemilik dana tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu yang dapat menimbulkan riba.
E. Berakhirnya Akad Mudharabah
- Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan.
- Salah satu pihak memutuskan mungundurkan diri.
- Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
- Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pegelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah ia harus beritikad baik dan hati-hati.
- Modal sudah tidak ada.
F. Akuntansi untuk Pemilik Dana
1. Pengukuran investasi mudharabah
Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan.
Jurnal pada saat penyerahan kas:
Dr. Investasi mudharabah xxx
Cr. Kas xxx
Investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan kemungkinannya ada 2 (dua):
Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.
Jurnal pada saat penyerahan aset nonkas:
Dr. Investasi Mudharabah xxx
Cr. Keuntungan Tangguhan xxx Cr. Aset Nonkas xxx
Jurnal amortisasi keuntungan tangguhan:
Dr. Keuntungan Tangguhan xxx
Cr. Keuntungan xxx
Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian dan diakui pada saat penyerahan aset nonkas.
Jurnal:
Dr. Investasi Mudharabah xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Aset Nonkas Mudharabah xxx
2. Penurunan nilai jika investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas:
Penurunan nilai sebelum usaha dimulai.
Jurnal:
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Cr. Investasi Mudharabah xxx
Penurunan nilai setelah usaha dimulai.
Jurnal pada saat terjadi kerugian:
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Cr. Penyisihan Investasi Mudharabah xxx
Jurnal pada saat bagi hasil:
Dr. Kas xxx
Dr. Penyisihan Investasi Mudharabah xxx
Cr. Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah xxx
3. Kerugian
Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir.
Jurnal:
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Cr. Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah xxx
4. Hasil usaha
Bagian yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang.
Jurnal:
Dr. Piutang Pendapatan Bagi Hasil xxx
Cr. Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah xxx
Pada saat pengelola dana membayat bagi hasil.
Jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Piutang Pendapatan Bagi Hasil xxx
5. Akad mudharabah berakhir
Jurnal:
Dr. Kas/Piutang/Aset Nonkas xxx
Dr. Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Cr. Investasi Mudharabah xxx
Cr. Keuntungan Investasi Mudharabah xxx
ATAU
Dr. Kas/Piutang/Aset Nonkas xxx
Dr. Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Dr. Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Cr. Investasi Mudharabah xxx
6. Penyajian
Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat, yaitu nilai investasi mudharabah dikurang penyisihan kerugian (jika ada).
G. Akuntansi untuk pengelola dana
1. Pengukuran Dana Syirkah Temporer
Jurnal:
Dr. Kas/Aset Nonkas xxx
Cr. Dana Syirkah Temporer xxx
2. Penyaluran kembali dana syirkah temporer
Jurnal pencatatan ketika menerima pendapatan bagi hasil dari penyaluran kembali dana syirkah temporer:
Dr. Kas/Piutang xxx
Cr. Pendapatan yang Belum Dibagikan xxx
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik dana.
Jurnal:
Dr. Beban Bagi Hasil Mudharabah xxx
Cr. Utang Bagi Hasil Mudharabah xxx
Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil:
Dr. Utang Bagi Hasil Mudharabah xxx
Cr. Kas xxx
3. Apabila pengelola dana mengelola sendiri dana mudharabah
Saat mencatat pendapatan:
Dr. Kas/Piutang xxx
Cr. Pendapatan xxx
Saat mencatat beban:
Dr. Beban xxx
Cr. Kas/Utang xxx
Jurnal penutup di akhir periode (apabila diperoleh keuntungan):
Dr. Pendapatan xxx
Cr. Beban xxx
Cr. Pendapatan yang Belum Dibagian (kewajiban) xxx
Jurnal ketika dibagihasilkan:
Dr. Pendapatan yang Belum Dibagikan xxx
Cr. Kas xxx
Jurnal penutup apabila terjadi kerugian:
Dr. Pendapatan xxx
Dr. Penyisihan Kerugian xxx
Cr. Beban xxx
4. Kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.
5. Di akhir akad
Jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas/Aset Nonkas xxx
Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya
Jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas/Aset Nonkas xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx
6. Penyajian
Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
Dr. Utang Bagi Hasil Mudharabah xxx
Cr. Kas xxx
3. Apabila pengelola dana mengelola sendiri dana mudharabah
Saat mencatat pendapatan:
Dr. Kas/Piutang xxx
Cr. Pendapatan xxx
Saat mencatat beban:
Dr. Beban xxx
Cr. Kas/Utang xxx
Jurnal penutup di akhir periode (apabila diperoleh keuntungan):
Dr. Pendapatan xxx
Cr. Beban xxx
Cr. Pendapatan yang Belum Dibagian (kewajiban) xxx
Jurnal ketika dibagihasilkan:
Dr. Pendapatan yang Belum Dibagikan xxx
Cr. Kas xxx
Jurnal penutup apabila terjadi kerugian:
Dr. Pendapatan xxx
Dr. Penyisihan Kerugian xxx
Cr. Beban xxx
4. Kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.
5. Di akhir akad
Jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas/Aset Nonkas xxx
Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya
Jurnal:
Dr. Dana Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas/Aset Nonkas xxx
Cr. Penyisihan Kerugian xxx
6. Penyajian
Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
- Dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah; yaitu sebesar dana syirkah temporer dikurangi dengan penyisihan kerugian (jika ada).
- Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan sebagai kewajiban.
Semoga dapat menjadi manfaat bagi teman-teman mahasiswa dan semua kalangan, terima kasih sudah meluangkan waktunya untuk singgah dan membacanya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Referensi:
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2017. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Saya paham, terimakasih
ReplyDeleteSangat bagus
ReplyDelete