Transaksi Derivatif: "Pasar Valuta Asing, Hedging, Swap Market dan Financial Innovations"


A. Pengertian Derivatif dan Transaksi Derivatif 

Derivatif

Derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut "produk turunan" (underlying product) daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.

Transaksi Derivatif 

Transaksi derivatif adalah sebuah perjanjian antara dua pihak yang dikenal sebagai counterparties (pihak-pihak yang saling berhubungan). Dalam istilah umum, transaksi derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung pada – diturunkan dari – nilai aset, tingkat referensi atau indeks. Saat ini, transaksi derivatif terdiri dari sejumlah acuan pokok (underlying) yaitu suku bunga (interest rate), kurs tukar (currency), komoditas (commodity), ekuitas (equity) dan indeks (index) lainnya. Mayoritas transaksi derivatif adalah produk-produk Over the Counter (OTC) yaitu kontrak-kontrak yang dapat dinegosiasikan secara pribadi dan ditawarkan langsung kepada pengguna akhir, sebagai lawan dari kontrak-kontrak yang telah distandarisasi (futures) dan diperjualbelikan di bursa. Menurut para dealer dan pengguna akhir (end user) fungsi dari suatu transaksi derivatif adalah untuk melindungi nilai (hedging) beberapa jenis risiko tertentu. 


B. Forward

Foward adalah  Transaksi/kontrak membeli/menjual valuta asing lawan valuta  lainnya pada tanggal valuta dimasa yang akan datang dengan harga/rate yang sudah ditentukan sekarang (pada tanggal kontrak). 

Seringkali suatu bank devisa  yang  memiliki aktiva atau kewajiban dalam valuta asing dalam jumlah yang besar berupaya untuk menghindar adanya kerugian akibat selisih kurs. Upaya ini dikenal dengan hedging dalam hutang ataupun  piutang. Didalam  melakukan hedging ini bank akan melaksanakan pembelian atau penjualan valuta asing secara berjangka, atau dikenal dengan forward.

Dalam transaksi  forward, piutang  atau  hutang  valuta  asing  dicatat  sebesar kurs tunai yang berlaku pada  saat  itu (spot rate), sedangkan hutang atau piutang Rupiah dicatat sebesar kurs masa depan (forward rate), yaitu kurs pertukaran  mata uang asing di hari kemudian yang ditentukan berdasarkan perjanjian.


C. Hedging

Istilah  hedging  atau lindung nilai umumnya lebih dikenal dalam rangka transaksi  yang  terkait  dengan  perbankan. Sebenarnya, hedging ini juga banyak dipakai pada transaksi perdagangan komoditas. Dalam sejarahnya, CBOT (Chicago Board of Trade) itu dibentuk tahun 1848 oleh  para  pengusaha pertanian di  Amerika sebagai solusi atas fluktuasi harga komoditas biji-bijian (grains). Saat itu diperkenalkan transaksi forward contract yang kemudian berkembang menjadi futures contract (kontrak berjangka).

Pengertian hedging menurt kamus yaitu menutup transaksi jual beli komoditas, sekuritas atau valuta yang sejenis untuk menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga sedangkan hedging menurut pasar komoditas adalah proteksi dari risiko kerugian akibat fluktuasi harga. Hedging ini dapat dilaksanakan melalui bursa berjangka dengan membuka kontrak beli atau jual atas suatu komoditas sejalan dengan perdagangan komoditas tersebut di pasar fisik.

Hedging adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan resiko yang terkait dari langkah tertentu yang diambil seseorang. Dalam pasar uang atau dunia keuangan, hal ini banyak dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian yang mungkin timbul dari resiko investasi yang dilakukan. 

Hedging atau lindung nilai adalah merupakan suatu mekanisme yang dilaksanakan di Bursa Berjangka dengan membuka suatu kontrak beli atau jual atas suatu komoditi yang sama dengan komoditi yang akan diperdagangkan di pasar fisik.

Hedging adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan resiko yang terkait dari langkah tertentu yang diambil seseorang. Dalam pasar uang atau dunia keuangan, hal ini banyak dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian yang mungkin timbul dari resiko investasi yang dilakukan. 

Hedging timbul didasari oleh ketidakpastian akan masa yang akan datang. Apakah musim hujan akan datang sesuai perkiraan? apakah keamanan barang saya terjamin? apakah harga minyak akan tetap bulan depan? Semua ketidakpastian ini mendorong orang untuk melakukan suatu tindakan guna mengurangi resiko yang ada. 

Asuransi kebakaran adalah salah satu contoh bentuk hedging terhadap resiko kebakaran. Bentuk lain adalah pembayaran dalam mata uang dollar untuk pembelian minyak mentah, yang dilakukan pembeli untuk melindunginya dari resiko tidak stabilnya mata uang negara asal penjual minyak. Bursa komoditi juga merupakan salah satu bentuk dari hedging untuk memastikan terjaminnya suplai komoditas yang diperlukan produsen satu ke yang lain.

Hedging juga merupakan cara untuk memastikan ketersediaan suatu produk di masa mendatang dengan harga yang telah ditetapkan dari sekarang untuk melindungi penjual dan pembeli dari resiko kelangkaan maupun kelebihan suplai yang dapat membuat harga fluktuatif. Hedging atau lindung nilai adalah merupakan suatu mekanisme yang dilaksanakan di Bursa Berjangka dengan membuka suatu kontrak beli atau jual atas suatu komoditi yang sama dengan komoditi yang akan diperdagangkan di pasar fisik. Hedging ini bertujuan untuk Memperkecil atau menghilangkan resiko kerugian atas ketidakpastian harga yang mungkin terjadi pada saat transaksi di pasar fisik nantinya,. Jadi dengan melakukan hedging kerugian yang terjadi akan ditutupi oleh keuntungan yang diperoleh atas transaksi yang dilakukan di bursa berjangka.

Para pelaku hedging ini biasa disebut hedger, yang terdiri atas hedger pembeli (hedge long) dan hedger penjual (hedge short).
  • Hedger Pembeli umumnya berencana akan membeli komoditas di pasar fisik di masa yang akan datang untuk melindungi transaksinya dari fluktuasi. Hedger pembeli biasa nya dilakukan oleh kalangan eksportir, prosesor, pengguna bahan baku seperti pabrik, dan sebagainya.
  • Hedger Penjual atau hedge short adalah hedger yang akan menjual komoditas tertentu di pasar fisik di masa yang akan datang. Untuk melindungi harga penjualan komoditasnya, hedger akan membuka kontrak berjangka sekarang dengan posisi short (jual). Selling hedge biasanya dilakukan oleh para produsen, terutama para petani, dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan penurunan harga komoditas pada waktu panen.
Banyak pihak yang sebenarnya bisa memperoleh manfaat dari transaksi hedging ini, yakni para produsen komoditas, petani, pengusaha, konsumen, investor, juga bursa berjangka serta pialang berjangka bila jenis transaksi tersebut digiatkan. Dan di Indonesia sendiri sebagai salah satu negara komoditas utama di dunia sangat berpotensi untuk mengembangkan lebih jauh pasar berjangka dengan salah satu manfaatnya dilakukan transaksi lindung nilai fluktuasi harga komoditas.


D. Swap

Swap adalah  Suatu kontrak untuk membeli/menjual sejumlah valuta asing (refference currency) terhadap valuta asing lainnya (non-refference currency) pada tanggal valuta tertentu dan secara bersamaan disepakati untuk menjual/membeli kembali jumlah tersebut di masa yang akan datang dengan harga yang telah ditetapkan. 

Salah satu jenis hedging dan upaya untuk meraih keuntungan dalam mekanisme pasar uang adalah dengan melakukan gadai valuta asing atau dikenal dengan istilah SWAP.

Ada 2 jenis transaksi SWAP:
  • Transaksi SWAP suku bunga dalam rangka pendanaan.
Selisih antara suku bunga  yang dipertukarkan (original interest rate) dengan suku bunga  yang  diperjanjikan (contracted interst rate) disajikan sebagai penambah atau pengurang beban dana  dan diamortisasikan secara proporsional selama jangka waktu kontrak.
  • Transaksi SWAP suku bunga dalam rangka trading.
Selisih antara suku bunga yang dipertukarkan dengan suku bunga yg diperjanjikan diakui sbg laba atau rugi pada akhir masa kontrak.

Transaksi  swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang  dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka  mengantisipasi  risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi  swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara  mitranya   membeli  secara  berjangka (forwad) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana  difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu  dipisahkan dari  yang  lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.

Adapun  pendapat  yang  membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut  perbankan  Islam  di Malaysia  bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila  spot  boleh  dilakukan  dan  futures (sebagian suatu janji) juga boleh,  maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada  dua  hal  yang  dapat  dipertanyakan  dalam  praktek ini yaitu; pertama, bagaimana  dengan  keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi  uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya.  Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah  terkait  satu  sama  lain. Kontra  argumen dari alas an  kedua ini adalah dua  transaksi  dapat saja  disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan  hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini juga dikembangkan  Islamic  Futures  Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah  kewajiban    kita  disamping  mencari  sisi kehati-hatian dan kepatuhan  syariah, juga untuk selalu mencari solusi  inovasi  transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi  dan  peranti  keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.



Referensi:

Simarmata, Rudyansyah R. 2020. Kelompok 6 Transaksi derivatif. Diakses 16 Desember 2020 dari rudyansyahsimarmata555.blogspot.com: https://rudyansyahsimarmata555.blogspot.com/2020/11/kelompok-6-transaksi-derivatif.html.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D: Bab 2 Proses Penelitian, Masalah, Variabel dan Paradigma Penelitian

REVIEW DUA BUKU PASAR MODAL