KONSEP DASAR KEUANGAN SYARIAH

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Pasti sudah sering mendengar kata syariah bukan? Sistem ekonomi berbasis syariah, kini sedang diminati oleh beberapa kalangan di Indonesia. Bukan hanya karena mayoritas orang Indonesia beragama Islam, ekonomi syariah diminati juga karena sistem yang dimiliki berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan.



KONSEP DASAR KEUANGAN SYARIAH

Sejarah Perkembangan Transaksi Syariah

Perkembangan pesat dalam kegiatan usaha dan lembaga keuangan (bank, asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan lain sebagainya) yang berbasis syariah. Dalam tiga dekade terakhir, lembaga keuangan telah meningkatkan volume dan nilai teransaksi berbasis syariah yang tentunya meningkatkan kebutuhan terhadap akuntansi syariah.

Selanjutnya, perkembangan pemikiran mengenai akuntansi syariah juga makin berkembang, yang ditandai dengan makin diterimanya prinsip-prinsip transaksi syariah di dunia internasional.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa motor dari penerapan transaksi syariah diawali oleh sistem perbankan syariah dan baru dilanjutkan dengan sektor lainnya. Sistem perbankan syariah sendiri memiliki rekam jejak yang panjang. Diawali dengan Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir pada tahun 1963, yang kemudian diambil alih dan direstrukturisasi oleh Pemerintah Mesir menjadi Nasser Social Bank pada tahun 1972. Perkembangan tentang perbankan syariah terus berlanjut, tidak hanya di Timur Tengah termasuk pendirian Islamic Development Bank (1975), tetapi juga di negara-negara Eropa seperti Luksemburg (1978), Swiss (1981), dan Denmark (1983). Perkembangan yang sama juga terjadi di negara-negara Asia Tenggara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Di Malaysia, bank syariah pertama berdiri pada tahun 1982 sementara di Indonesia baru terjadi 9 tahun kemudian, dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991.

Pendirian Bank Muamalat sendiri bukanlah sebuah proses yang pendek, tetapi dipersiapkan secara hati-hati. Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa lembaga keuangan nonbank yang kegiatannya menerapkan sistem syariah. Selanjutnya melalui UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan dijabarkan dalam PP No. 72 Tahun 1992, pemerintah telah memberikan kesempatan untuk pelaksanaan bank syariah.


Di tengah pesatnya perkembangan transaksi syariah tersebut, maka kebutuhan atas akuntansi syariah makin meningkat. Akuntansi sebagai proses untuk melaporkan transaksi keuangan perusahaan tentu harus dapat mengikuti seluruh perkembangan transaksi yang sedang berlangsung.

Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah

1. Periode sebelum tahun 2002

Walaupun Bank Muamalat sudah beroperasi sejak tahun 1992 namun sampai dengan tahun 2002 belum ada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang mengatur, sehingga pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan walaupun tidak dapat dipergunakan sepenuhnya terutama paragraf-paragraf yang bententangan dengan prinsip syariah seperti perlakuan akuntansi untuk kredit. Selain itu juga mengacu pada Accounting Auditing Standard for Islamic Financial Institution yang disusun oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution, suatu badan otonom yang didirikan 27 Maret 1991 di Bahrain.

2. Periode tahun 2002-2007

Pada periode ini, sudah ada PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang dapat digunakan sebagai acuan akuntansi untuk Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan kantor cabang syariah sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup PSAK tersebut.

3. Tahun 2007- sekarang

Pada periode ini DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) mengeluarkan PSAK Syariah yang merupakan perubahan dari PSAK 59. KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) dan PSAK Syariah, digunakan baik oleh entitas syariah maupun entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah baik sektor publik maupun sektor swasta. Dengan demikian, saat ini di Indonesia selain memiliki PSAK Syariah juga ada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) konvergensi IFRS, SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yang diluncurkan secara resmi pada tanggal 17 Juli 2009 dan Standar Akuntansi Pemerintahan.


Persamaan & Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah

1. Perbedaan Bank Konvensional & Bank Syariah

a. Dasar Pemikiran

  • Bank Konvensional: bebas nilai, uang sebagai komoditas artinya uang dipandang sebagai barang yang dapat diperjual-belikan, uang akan bertumbuh dengan adanya pemberian bunga yang di dapat dari pengelolaan pihak bank.
  • Bank Syariah: menjunjung prinsip syariah Islam yang menyatakan tidak ada pembebasan nilai, uang tidak dapat diperjual-belikan namun dapat ditukarkan kepada bentuk lain sesuai kebutuhan, untuk menumbuhkan uang nasabahnya bank ini menerapkan sistem bagi hasil.
b. Buku Kitab
  • Bank Konvensional: SAK.
  • Bank Syariah: Al-Quran, Hadist, SAK Syariah.
c. Tujuan
  • Bank Konvensional: menekankan pada keuntungan sebesar-besarnya dan seringkali tidak memperhatikan jika konsumennya merasa dirugikan.
  • Bank Syariah: mensejahterakan masyarakat/ nasabah, kemaslahatan umat, menekankan bahwa keuntungan bukan segalanya dan unsur kebahagiaan dunia akhirat lebih ditekankan.
d. Sistem
  • Bank Konvensional: bunga bank.
  • Bank Syariah: bagi hasil antara nasabah dan bank serta lebih menekankan jual beli dan sewa sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
e. Laporan Keuangan
  • Bank Konvensional: laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan posisi keuangan, laporan perubahan modal (ekuitas), serta laporan catatan atas laporan keuangan.
  • Bank Syariah: laporan arus kas, laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, laporan perubahan modal. Selain itu laporan keungangan syariah juga memiliki unsur laporan rekonsiliasi pendapatan serta bagi hasil, laporan perubahan dana investasi, laporan sumber dana serta penggunaan dana zakat, laporan penggunaan dana kebaikan.
2. Persamaan Bank Konvensional & Bank Syariah
  • keduanya merupakan lembaga perbankan Indonesia yang sudah diakui secara nasional dan kedua-duanya merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  • bank syariah maupun bank konvensional memberikan jasa perbankan untuk membantu dalam mendukung kelancaran penghimpunan dan penyaluran dana baik dalam bentuk kredit maupun simpanan yang dilakukan oleh nasabah.
  • Baik bank syariah maupun bank konvensional kedua-duanya memberikan bantuan untuk memudahkan dalam sistem pembayaran.
  • Baik bank syariah maupun bank konvensional biasanya memberikan kemudahan bagi para nasabahnya untuk menerima kemudahan dalam pembayaran gaji, hadiah dan juga uang pensiun dengan langsung mentransfernya dari pihak pemberi ke nomor rekening pihak penerima.

Tujuan Syariah

1. Mewujudkan Kemaslahatan Manusia

Mewujudkan kemaslahatan manusia di dalam Islam dikenal sebagai Maqhasidus Syariah (Tujuan Syariah). Dari segi bahasa maqasid syariah berarti maksud dan tujuan adanya hukum Islam yaitu untuk kebaikan dan kesejahteraan (maslahah) umat manusia di dunia dan di akhirat. Untuk mencapai tujuan ini ada lima unsur pokok yang harus dipelihara yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

a. Memelihara Agama (Al muhafazhah 'alad Dien)

Setiap manusia memiliki kebebasan untuk memilih agama yang dianutnya. Namun demikian, yang harus diingat ialah kita akan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang kita lakukan termasuk agama yang kita anut. Semua yang dilakukan saat ini akan ada konsekuensi yang harus diterima di hari akhir kelak.

Untuk memelihara agamanya, Allah mewajibkan manusia untuk shalat, zakat, puasa, haji. Apabila manusia tidak melakukan peribadatan tersebut maka di mata Allah ia akan mendapatkan dosa karena tidak menjalankan apa yang diperintahkannya.

b. Memelihara Jiwa (Al muhafazhah 'alan Nafs)

Memelihara jiwa ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan, penganiayaan baik fisik maupun psikis, fitnah, caci maki dan perbuatan lainnya.

c. Memelihara Akal (Al muhafazhah 'alal Aql)

Menjaga akal bertujuan agar tidak terkena kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan.

Akal membuat manusia mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, serta antara yang benar dan yang salah. Bila seseorang akalnya sudah rusak, maka dia akan melakukan apa saja yang dia suka tanpa peduli bagaimana pengaruhnya pada orang lain dan lingkungannya bahkan orang tersebut tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tapi juga dapat membahayakan orang lain dan lingkungannya.

d. Memelihara Keturunan (Al muhafazhah 'alan nasl)

Memelihara keturunan adalah memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan di antara sesama umat manusia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pernikahan yang sah, sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga dapat terbentuk keluarga yang tenteram dan saling menyayangi.

e. Memelihara Harta (Al muhafazhah 'alal Mal)

Menjaga harta, bertujuan agar harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah. Aturan syariah mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta. Dalam memperoleh harta harus bebas dari riba, judi, menipu, merampok, mencuri, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain.


Transaksi yang Dilarang


Hukum asal dalam muamalah adalah semuanya diperbolehkan kecuali ada ketentuan syariah yang melarangnya. Larangan ini dikarenakan beberapa sebab antara lain dapat membantu berbuat maksiat/ melakukan hal yang dilarang Allah, adanya unsur penipuan, adanya unsur menzalimi pihak yang betransaksi dan sebagainya. Dasar hukum yang dipakai dalam melakukan transaksi bisnis (QS 4:29).

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu."

Jadi, setiap transaksi bisnis harus didasarkan kepada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (antaradhim minkum) dan tidak bathil yaitu tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), sehingga jika ingin memperoleh hasil harus mau mengeluarkan biaya (hasil usaha muncul bersama biaya/ al kharaj bi al dhaman), dan jika ingin untung harus mau menanggung risiko (untung muncul bersama risiko - al ghunmu bi al ghurmi).

Hal yang termasuk transaksi yang dilarang adalah sebagai berikut.

1. Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah

Aktivitas investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa yang diharamkan Allah seperti babi, khamar atau minuman yang memabukkan, narkoba, dan sebagainya.

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS 16:115)

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan memperdagangkan khamar/ minuman keras, bangkai, babi, dan patung." (HR Bukhari Muslim)

"Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya." (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Walaupun ada kesempatan dan rela sama rela antara pelaku transaksi, namum jika atas objek transaksi tidak dapat diambil manfaat darinya karena dilarang oleh Allah maka akad tersebut dikatakan tidak sah. Dengan tidak terpenuhinya barang yang dilarang Allah adalah haram karena tidak memenuhi rukun sahnya suatu akad.

2. Riba

Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (Al-Ziyadah), berkembang (An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifa') dan membesar (Al-'uluw).

Imam Sarakhzi mendefinisikan riba sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan ('iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.

Setiap penambahan yang diambil tanpa adanya suatu penyeimbang atau pengganti ('iwad) yang dibenarkan syariah adalah riba. Hal yang dimaksud transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan secara adil, seperti jual beli, sewa-menyewa, atau bagi hasil proyek, di mana dalam transaksi tersebut ada faktor penyeimbangannya berupa ikhtiar/usaha, risiko dan biaya.

Menurut ijmak konsesus para ahli fikih tanpa kecuali, bungan tergolong riba karena riba memiliki persamaan makna dan kepentingan dengan bunga (interest). Lebih jauh lagi, lembaga Islam Internasional maupun nasional telah memutuskan sejak tahun 1965 bahwa bunga bank atau sejenisnya adalah sama dengan riba dan haram secara Syariah. Bahkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa (Nomor 1 Tahun 2004) bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan, individu maupun lainnya hukumnya adlah haram.

Jenis Riba
  • Riba Nasi'ah adalah riba yang muncul karena utang-piutang.
  • Riba Fadhl adalah riba yang muncul karena transaksi pertukaran atau barter.
Alasannya dilarangnya riba termasuk faktor waktu di mana jika waktu dianggap satu-satunya faktor yang dijadikan dasar untuk menerima tambahan keuntungan. Padahal dengan adanya waktu saja, tanpa ada orang-orang yang menjalankan usaha yang bisa saja untung atau rugi, maka tidak mungkin dapat menerima tambahan keuntungan.

3. Penipuan

Penipuan terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain dan dapat terjadi dalam empat hal, yakni dalam kuantitas, harga, dan waktu penyerahan.

Penipuan dalam kualitas, misalnya dengan mencampur barang baik dengan yang buruk atau barang yang dijual memiliki cacat tapi disembunyikan. Penipuan dalam kuantitas, misalnya mengurangi timbangan. Penipuan dalam harga (ghaban), misalnya menjual barang dengan harga yang terlalu tinggi pada orang yang tidak mengetahui harga wajar barang tersebut. Penipuan dalam waktu, misalnya seorang penyedia jasa menyanggupi menyelesaikan pesanan pada waktu tertentu, sementara dia sangat sadar bahwa dengan sumber daya dan kendala yang dimilikinya tidak mungkin dapat menyelesaikan pada waktu yang dijanjikan.

Empat jenis penipuan tersebut di atas dapat membatalkan akad transaksi, karena tidak terpenuhinya prinsip rela sama rela. Para pihak yang bertransaksi tidak memiliki informasi yang sama (complete information). Barulah di kemudian hari, ketika memperoleh informasi yang lengkap, pihak yang meyadari dirinya tertipu, tidak akan rela dengan keadaan tersebut.

4. Perjudian

Bejudi atau Maisir dalam bahasa Arab arti harfiahnya adalah memperoleh sesuatu atau mendapat keuntungan dengan sangat mudah tanpa kerja keras.

Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, di mana mereka menyerahkan uang/ harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, ada ketangkasan, kuis sms, tebak skor bola, atau media lainnya. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Sebaliknya, bila dalam undian itu kalah, maka uangnya pun harus direlakan untuk diambil oleh yang menang.

Semua bentuk perjudian itu dilarang, dengan nama apa pun misalnya lotre, kuis sms, taruhan maupun bentuk spekulasi lainnya.

5. Transaksi yang Mengandung Ketidakpastian/ Ghahar

Ghahar terjadi ketika terdapat incomplete information, sehingga ada ketidakpastian antara dua belah pihak yang bertransaksi. Ketidakjelasan ini dpat menimbulkan pertikaian antara para pihak dan ada pihak yang dirugikan. Ketidakjelasan dapat terjadi dalam lima hal, yakni dalam kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan dan akad.

Ketidakjelasan dalam kuantitas misalnya jual beli buah ketika masih dalam bentuk buah yang belum siap panen. Ketidakjelasan dalam kualitas, misalnya membeli kuda yang masih dalam rahim induknya. Ketidakpastian dalam harga, misalnya saya menjual baju ini seharga Rp100.000 kalau bayar tunai, kalau bayar satu bulan lagi Rp120.000. Ketika transaksi terjadi tidak ada kejelasan harga yang disepakati. Ketidakjelasan dalam waktu, misalnya menjual cincin berlian yang hilang dengan harga Rp1.000.000 dan penyerahannya nanti setelah barang itu ditemukan.

Pada keempat jenis ghahar di atas, keadaan sama-sama rela hanya bersifat sementara, karena ketika kondisinya telah jelas kelak di kemudian hari, salah satu pihak akan merasa terzalimi, walaupun pada awalnya tidak demikian.

6. Penimbunan Barang/ Ihtikar

Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya, sehingga baranf tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan harga. Penimbunan seperti ini dilarang karena dapat merugikan orang lain dengan kelangkaannya/ sulit didapat dan harganya yang tinggi. Dengan kata lain penimbun mendapatkan keuntungan yang besar di bawah penderitaan orang lain.

Contohnya: di awal tahun 2008, saat terjadi peningkatan harga kedelai yang luar biasa, ada pengusaha yang menimbun kedelai dalam jumlah yang sangat besar di Surabaya. Kenaikan harga kedelai menghambat proses produksi barang berbahan baku kedelai seperti tahu dan tempe, sehingga mengakibatkan banyak produsen tempe dan tahu tidak dapat berproduksi, dan akhirnya menderita kerugia.

7. Monopoli

Alasan larangan monopoli sama dengan larangan penimbunan barang (ihtikar), walaupun seorang monopolis tidak selalu melakukan penimbunan barang. Monopoli, biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjual masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi.

8. Rekayasa Permintaan (Bai'an  Najsy)

An-Najsy termasuk dalam kategori penipuan (tadlis), karena merekayasa permintaan, di mana satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan yang harga yang tinggi.

Goreng-menggoreng harga saham di pasar modal dan valas di pasar uang, misalnya, adalah contoh rekayasa permintaan saham (valas). Cara yang ditempuh bisa bermacam-macam, mulai dari menyebarkan isu, melakukan order pembelian, sampai benar-benar melakukan aksi ambil untung dengan melepas kembali saham/ mata uang yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapat untung besar.

9. Suap

Suap dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diuntungkan dibandingankan yang tidak membayar.

10. Penjual Bersyarat/ Ta'alluq

Ta'alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua; sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus ada dalam akad) yaitu objek akad. Misalkan A bersedia menjual barang X ke B asalkan B kembali menjual barang tersebut kepada A; atau A bersedia menerima pesanan B asalkan C dapat memenuhi pesanan A.

11. Pembelian Kembali oleh Penjual dari Pihak Pembeli (Bai'al Inah)

Misalnya, A menjual secara tunai pada B kemudian A membeli kembali barang yang sama dari B secara kredit. Dari contoh ini, kita lihat ada dua pihak yang seolah-olah melakukan jual beli, namun tujuannya bukan untuk mendapatkan barang melainkan A mengharapkan untuk mendapatkan uang tunai sedangkan B mengharapkan kelebihan pembayaran.

12. Jual Beli dengan Cara Talaqqi Al-Rukban

Jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, di mana pihak penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka. Cara ini tidak diperbolehkan secara syariah.


Terima kasih.. Semoga bermanfaat..:)


Referensi:
  • Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2017. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Transaksi Derivatif: "Pasar Valuta Asing, Hedging, Swap Market dan Financial Innovations"

Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D: Bab 2 Proses Penelitian, Masalah, Variabel dan Paradigma Penelitian

REVIEW DUA BUKU PASAR MODAL