ASURANSI SYARIAH

Assalamualaikum Wr. Wb.

Hi friends, pembahasan kali ini yaitu tentang "Asuransi Syariah". Selamat mambaca!



A. Definisi

Menurut UU NO. 2 Tahun 1992, dengan fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah. Menurut UU No. 2 Tahun 1992, asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Sedangkan definisi menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah menyebutkan bahwa definisi mengenai asuransi syariah (Ta'min, Takaful, atau Thadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Pada PSAK 108, asuransi syariah didefinisikan sebagai sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan (men-tabarru'-kan di mana donasi tersebut adalah milik dari peserta secara kolektif) sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas risiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh peserta yang berhak.


B. Sumber Hukum

1. Al-Quran

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Hasyr: 18)

QS Yusuf dari ayat 43 - 49 yang menjelaskan Nabi Yusuf AS menjelaskan tabir mimpi, dimana jika kita mengetahui ada kondisi yang buruk di masa depan (kekeringan), maka kita dapat melakukan persiapan yang terbaik untuk menghadapinya dengan cara bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.

2. Al-Hadits

Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR Muslim dari Abu Hurairah)


C. Mekanisme Asuransi Syariah

Terdapat berbagai bentuk mekanisme asuransi syariah, berikut ini adalah mekanisme asuransi syariah di mana pembayaran dari peserta hanya untuk kotribusi dan tanpa investasi.

Skema Mekanisme Asuransi Syariah untuk Kontribusi Tanpa Investasi



Sedangkan mekanisme untuk asuransi syariah di mana pembayaran dari peserta untuk kotribusi sekaligus investasi.

Skema Mekanisme Asuransi Syariah untuk Kontribusi Sekaligus Investasi



Dari mekanisme di atas bahwa terdapat 3 (tiga) akad yang digunakan dalam mekanisme asuransi syariah, yaitu sebagai berikut.

  1. Akad Tabarru' merupakan akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Akad tabarru' ini digunakan ketika membentuk dana tabarru' dari seluruh peserta asuransi. Dan tabarru' inilah yang akan digunakan untuk saling tolong menolong di antara para peserta asuransi syariah.
  2. Wakalah bil ujrah merupakan akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah/ fee (administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, investasi).
  3. Mudharabah atau mudharabah musytarakah merupakan akad yang digunakan ketika peserta berhubungan dengan perusahaan asuransi dalam hal pengelolaan dana investasi.

D. Akuntansi Transaksi Asuransi (PSAK 108)

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 108 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah merupakan PSAK pertama yang ditujukan untuk entitas asuransi syariah dan hanya mengatur tentang transaksi asuransi syariah secara resmi dikeluarkan pada bulan April 2009 dan berlaku efektif per 1 Januari 2010. Untuk laporan entitas keuangan entitas asuransi harus mengacu pada PSAK 101 Lampiran 2 (dua) tentan Penyajian Laporan Keuangan Entitas Asuransi Syariah, yang terdiri dari:
  • laporan posisi keuangan (neraca);
  • laporan surplus defisit underwriting dana tabarru';
  • laporan perubahan dana tabarru';
  • laporan laba rugi;
  • laporan perubahan ekuitas;
  • laporan arus kas;
  • laporan sumber dan penggunaan dana zakat;
  • laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan; dan
  • catatan atas laporan keuangan.

PSAK 108 paragraf 03 menyatakan hanya mengatur kontribusi peserta , alokasi surplus atau defisit underwriting, penyisihan teknis dan cadangan dana tabarru'. Untuk lebih rincinya aturan pada PSAK 108 adalah sebagai berikut.

1. Kontribusi peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru' dalam dana peserta. Dana peserta terdiri dari dana tabarru', dana investasi, hasil investasi dan cadangan surplus underwriting. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional dimana kontribusi peserta (premi) merupakan pendapatan bagi perusahaan asuransi, mengingat akadnya adalah jual beli. Sedangkan pada asuransi syariah, kontribusi peserta merupakan milik peserta sendiri, mengingat para peserta memang bersedia berbagi risiko pada kalangan mereka sendiri.

2. Kontribusi peserta untuk investasi merupakan bagian dari dana peserta dan diakui sebagai Dana Syirkah Temporer untuk akad mudharabah atau mudharabah musytarakah dan sebagai kewajiban jika menggunakan akad wakalah.

3. Bagian kontribusi untuk ujrah/fee bagi pengelola akan diakui sebagai pendapatan pada laporan laba rugi dan sebagai beban pada Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru'. Perlakuan ini memperjelas posisi entitas asuransi hanya sebagai pengelola dana tabarru' dan bukan sebagai pemilik dana tersebut.

4. Surplus dan Defisit Underwriting Dana Tabarru'. Underwriting adalah proses penaksiran/penilaian dan penggolongan tingkat risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut. Sesuai dengan syariah, maka underwriting dilakukan oleh entitas asuransi atas nama dana tabarru'. Besaran bagi hasil underwriting sesuai aturan dan perjanjian antar pihak. Bagian yang menjadi hak peserta maupun pengelola akan dilaporkan sebagai pengurang surplus dana tabarru' dalam laporan perubahan dana tabarru'. Bagian yang diterima oleh pengelola dilaporkan sebagai pendapatan dalam lapora laba rugi, dan yang diterima oleh peserta dilaporkan sebagai kewajiban di neraca. Jika terjadi defisit dalam underwriting, maka pengelola harus meminjamkan terlebih dahulu sebagai pinjaman qardh dan akan dilaporkan sebagai kewajiban di neraca serta pendapatan dalam laporan surplus dan defisit dana tabarru'. Pengembalian pinjaman qardh tersebut harus berasal dari surplus dana tabarru' yang akan datang.

5. Penyisihan Teknis terdiri dari penyisihan atas kontribusi yang belum menjadi hak, penyisihan atas klaim yang masih dalam proses dan penyisihan atas klaim yang telah terjadi namun belum dilaporkan. Dua bentuk penyisihan yang disebutkan terakhir dibentuk sejumlah estimasi yang dianggap akan mencukupi serta berdasarkan pengalaman masa lalu dan termasuk beban penanganan dikurangi klaim reasuransi jika ada. Penyisihan teknis diakui pada akhir periode, sebagai beban pada laporan surplus defisit underwriting dana tabarru'.

6. Cadangan dana tabarru' merupakan cadangan yang dibentuk untuk menutup defisit yang mungkin terjadi di masa yang akan datang dan memitigasi risiko yang ditimbulkan. Cadangan ini diakui pada saat dibentuk dengan jumlah sebesar yang dianggap memenuhi prinsip kehati-hatian dengan bersumber dari surplus defisit underwriting dana tabarru'.

7. Penyajian
  • Bagian surplus underwriting dana tabarru' yang didistribusikan kepada peserta disajikan secara terpisah pada pos "bagian surplus underwriting dana tabarru' yang didistribusikan kepada peserta" dan bagian surplus yang didsitribusikan kepada entitas pengelola disajikan secara terpisah pada pos: bagian surplus underwriting dana tabarru' yang didistribusikan kepada pengelola dalam laporan perubahan dana tabarru'.
  • Penyisihan teknis disajikan secara terpisah pada liabilitas dalam neraca (laporan posisi keuangan).
  • Dana tabarru' disajikan sebagai dana peserta yang terpisah dari liabilitas dan ekuitas dalam neraca (laporan posisi keuangan).
  • Cadangan dana tabarru' disajikan secara terpisah pada laporan perubahan dana tabarru'.
8. Pengungkapan
  • Kebijakan asuransi atas kontribusi yang diterima dan perubahannya dan pembatalan polis asuransi dan konsekuensinya .
  • Piutang kotribusi dan dana peserta, entitas asuransi dan reasuransi.
  • Rincian kontribusi berdasarkan jenis asuransi.
  • Jumlah dan persentase komponen kontribusi.
  • Kebijakan perlakuan surplus defisit underwriting dana tabarru'.
  • Jumlah pinjaman dana qardh untuk menutup defisit underwriting dana tabarru' (jika ada).
  • Kebijakan akuntansi untuk pengelolaan dana investasi dari peserta , serta rincian jumlah dana investasi berdasarkan akad.
  • Kebijakan pembentukan jenis penyisihan teknis serta dasar yang digunakan untuk pembentukan tersebut dan perubahan basis jika dilakukan.
  • Kebijakan pembentukan cadangan dana tabarru' serta dasar yang digunakan serta rincian pembentukan sesuai jenis cadangan dana tabarru'.


Semoga bermanfaat.. Terima kasih!



Refrensi:
  • Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2017. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Transaksi Derivatif: "Pasar Valuta Asing, Hedging, Swap Market dan Financial Innovations"

Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D: Bab 2 Proses Penelitian, Masalah, Variabel dan Paradigma Penelitian

REVIEW DUA BUKU PASAR MODAL