AKAD ISTISHNA'
Assalamualaikum teman-teman
Manusia sering membutuhkan sesuatu yang bisa jadi belum tersedia di pasar sehingga untuk memperolehnya harus dilakukan indent atau memesan terlebih dahulu. Jual beli seperti ini kita kenal dengan istishna'. Akad istishna' pada dasarnya merupakan suatu jenis khusus dari jual beli dengan akad salam. Dengan demikian, ketentuan syariah yang berlaku untuk akad salam berlaku juga untuk akad istishna'.
Akad salam sering kali digunakan untuk produk pertanian sedangkan akad istishna' digunakan untuk produk manufaktur seperti konstruksi/pembangunan rumah, gedung, mesin pengolah bio diesel, dan lain sebagainya. Dalam akad salam, keseluruhan pembayaran harus dilakukan di awal akad, sedangkan dalam akad istishna' pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran.
A. Pengertian Istishna’
Manusia sering membutuhkan sesuatu yang bisa jadi belum tersedia di pasar sehingga untuk memperolehnya harus dilakukan indent atau memesan terlebih dahulu. Jual beli seperti ini kita kenal dengan istishna'. Akad istishna' pada dasarnya merupakan suatu jenis khusus dari jual beli dengan akad salam. Dengan demikian, ketentuan syariah yang berlaku untuk akad salam berlaku juga untuk akad istishna'.
Akad salam sering kali digunakan untuk produk pertanian sedangkan akad istishna' digunakan untuk produk manufaktur seperti konstruksi/pembangunan rumah, gedung, mesin pengolah bio diesel, dan lain sebagainya. Dalam akad salam, keseluruhan pembayaran harus dilakukan di awal akad, sedangkan dalam akad istishna' pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran.
A. Pengertian Istishna’
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Shani’ akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna’ parallel).
B. Karakteristik Akad Istishna’
Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
- Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati.
- Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal.
- Harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
C. Jenis Akad Istishna’
- Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat, shani’).
- Istishna’ Paralel adalah suatu bentuk akad istishna’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain (sub kontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan pembeli. Syaratnya akad istishna’ pertama tidak bergantung pada istishna’ kedua. Selain itu penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama konstruksi.
Skema Istishna'
Skema Istishna' Paralel
D. Dasar Syariah
- Masyarakat telah mempraktekkan istishna’ secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal demikian menjadikan istishna’ sebagai kasus ijma’ atau konsensus umum.
- Keberadaan istishna’ didasarkan atas kebutuhan masyarakat. Banyak orang seringkali memerlukan barang yang tidak tersedia di pasar, sehingga mereka cenderung melakukan kontrak agar orang lain membuatkan barang untuk mereka.
- Istishna’ sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah.
E. Rukun & Ketentuan Syariah
- Pelaku terdiri dari pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Harus Cakap Hukum dan Baligh
- Obyek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna’ yang berbentuk harga.
- Ijab kabul/serah terima.
F. Ketentuan tentang Pembayaran
- Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat; demikian juga dengan cara pembayarannya.
- Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli.
- Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
- Pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang.
G. Ketentuan tentang barang
- Harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu), sehingga tidak ada lagi jahalah dan perselisihan dapat dihindari.
- Penyerahannya dilakukan kemudian.
- Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
- Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
- Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan.
H. Berakhirnya Istishna’
Kondisi-kondisi berikut:
I. Akuntansi untuk Penjual
Biaya perolehan istishna’ terdiri dari:
Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor diakui sebagai aset istishna’ dalam penyelesaian, jurnal melakukan pengeluaran untuk akad istishna’.
Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx
Cr. Persediaan, kas, utang, dll xxx
Untuk akun yang dikredit akan tergantung apa yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban akad tersebut.
Beban praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad
disepakati. Jika akad tidak disepakati maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
Saat dikeluarkan biaya pra akad, dicatat:
Dr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Cr. Kas xxx
Jika Akad disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban Istishna’ xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Jika Akad tidak disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna’.
Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode:
- Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak.
- Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak.
- Pembatalan hukum kontrak. Ini jika munculsebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bisa menuntut pembatalannya.
I. Akuntansi untuk Penjual
Biaya perolehan istishna’ terdiri dari:
- Biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen/kontraktor pada entitas untuk istishna’ paralel.
- Biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad.
- Khusus untuk istishna’ paralel: seluruh biaya akibat produsen/kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada.
Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor diakui sebagai aset istishna’ dalam penyelesaian, jurnal melakukan pengeluaran untuk akad istishna’.
Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx
Cr. Persediaan, kas, utang, dll xxx
Untuk akun yang dikredit akan tergantung apa yang digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban akad tersebut.
Beban praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna’ jika akad
disepakati. Jika akad tidak disepakati maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan.
Saat dikeluarkan biaya pra akad, dicatat:
Dr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Cr. Kas xxx
Jika Akad disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban Istishna’ xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Jika Akad tidak disepakati, maka dicatat:
Dr. Beban xxx
Cr. Biaya Pra Akad Ditangguhkan xxx
Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna’.
Pengakuan Pendapatan dapat diakui dengan 2 metode:
- Metode persentase penyelesaian, adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan seiring dengan proses penyelesaian berdasarkan akad istishna’.
- Metode akad selesai adalah sistem pengakuan pendapatan yang dilakukan ketika proses penyelesaian pekerjaan telah dilakukan.
Untuk metode persentase penyelesaian, pengakuan pendapatan dilakukan sejumlah bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut diakui sebagai pendapatan istishna’ pada periode yang bersangkutan.
Pendapatan diakui: berdasarkan persentase akad yang telah diselesaikan biasanya menggunakan dasar persentase pengeluaran biaya yang dilakukan dibandingkan dengan total biaya, kemudian persentase tersebut dikalikan dengan nilai akad.
Margin Keuntungan juga diakui berdasarkan cara yang sama dengan pendapatan.
Persentase penyelesaian = Biaya yang telah dikeluarkan
Total biaya untuk penyelesaian
Pengakuan Pendapatan = Persentase penyelesaian x Nilai Akad
Pengakuan Margin = Persentase penyelesaian x Nilai Margin
Dimana nilai margin tersebut adalah: Nilai Akad – Total Biaya
Untuk pengakuan pendapatan di tahun-tahun berikutnya (jika > 1 tahun)
Pendapatan Tahun Berjalan = Pendapatan diakui s/d saat ini - Pendapatan yang telah diakui
Bagian margin keuntungan istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna’ dalam penyelesaian. Jurnal untuk pengakuan pendapatan dan margin
keuntungan adalah:
Dr aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan) xxx
Dr. Beban istishna’( biaya yang telah dikeluarkan) xxx
Cr. Pendapatan Istishna’ xxx
(pendapatan yg hrs diakui diperiode berjalan )
Untuk metode persentase penyelesaian, pada akhir periode harga pokok istishna’ diakui sebesar biaya istishna’ yang telah dikeluarkan sampai periode tersebut.
Untuk metode akad selesai tidak ada pengakuan pendapatan, harga pokok dan keuntungan sampai dengan pekerjaan telah dilakukan. Sehingga pendapatan diakui pada periode dimana pekerjaan telah selesai dilakukan.
Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna’ akan melebihi pendapatan istishna’ maka taksiran kerugian harus segera diakui.
Pada saat penagihan (metode persentase penyelesaian & akad selesai):
Dr. Piutang Istishna’(sebesar nilai tunai) xxx
Cr. Termin Istishna’ xxx
Termin istishna’ tersebut akan disajikan sebagai akun pengurang dari akun Aset Istishna’ dalam penyelesaian. Pada saat penerimaan tagihan, jurnal:
Dr. Kas (sebesar uang yang diterima ) xxx
Cr. Piutang Usaha xxx
Jika akad Istishna’ dilakukan dengan pembayaran tangguh, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi 2 bagian:
1. Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna’ dilakukan tunai, akan diakui sesuai persentase penyelesaian.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (margin keuntungan) xxx
Dr. Beban istishna’ (biaya yang dikeluarkan) xxx
Cr. Pendapatan Istishna’ xxx
(pendapatan yg hrs diakui di periode berjalan )
2. Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dgn pembayaran.
- Pada saat penandatanganan akad:
Dr. Piutang Istishna’(selisih Nilai Tunai&Nilai Akad) xxx
Cr. Pendapatan Istishna’ Tangguh xxx
- Pada saat pembayaran dan pengakuan pendapatan selisih nilai:
Dr. Pendapatan Istishna’ Tangguh (secara proporsional) xxx
Cr. Pendapatan Akad Istishna’ xxx
Dr. Piutang Istishna’(kas yang diterima) xxx
Cr. Kas xxx
Penyajian, penjual menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut:
- Piutang istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
- Termin istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.
- Metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan kontrak istishna'.
- Metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan.
- Rincian piutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang.
- Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
J. Akuntansi untuk Pembeli
Pembeli mengakui aset istishna’ dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna’ kepada penjual.
Dr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx
Cr. Utang kepada Penjual xxx
Aset istishna’ yang diperoleh melalui transaksi istishna’ dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar: biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna’ tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna’ tangguh.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai tunai) xxx
Dr. Beban istishna’ tangguh (selisih nilai tunai & harga beli) xxx
Cr. Utang kepada Penjual xxx
Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna'.
Dr. Beban istishna’ xxx
Cr. Beban istishna’ tangguh xxx
Jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual, mengakibatkan
kerugian pembeli, maka kerugian tersebut dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah
diserahkan penjual.
Jika kerugian itu lebih besar dari garansi, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada
penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual xxx
Cr. Kerugian aset istishna' xxx
Setelah sebelumnya pembeli mengakui adanya kerugian.
Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Dr. Piutang jatuh tempo kepada penjual xxx
Cr. Aset istishna’ dalam penyelesaian xxx
Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Dr. Aset istishna’ dlm penyelesaian (nilai wajar) xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr.Aset istishna’dlm penyelesaian (biaya perolehan) xxx
Penyajian, pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal
sebagai berikut:
Pengungkapan, pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
- Hutang ishtisna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
- Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar:
- Persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna' paralel; atau
- Kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna'.
Pengungkapan, pembeli mengungkapkan transaksi istishna’ dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
- Rincian utang istishna’ berdasarkan jumlah dan jangka waktu.
- Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
Terimakasih buat teman-teman yang sudah mampir ke blog ini untuk menambah pengetahuan kalian semua, semoga bermanfaat yaa.
Referensi:
Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2017. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.



Bagus sekali, sangat detail dan dapat dipahami
ReplyDeleteBagus
ReplyDeleteGood job
ReplyDelete