PASAR MODAL SYARIAH

Assalamualaikum Wr. Wb.

Setelah membahas akad dan transaksi syariah, di sini akan membahas mengenai investasi di pasar modal yang merupakan bentuk investasi dan sumber daya yang relatif baru dikenal dalam konteks syariah. Dengan menginvestasikan aset yang dimilikinya berarti membuka kesempatan bagi orang lain untuk turut serta dalam pendayagunaan aset miliknya sehingga menjadi lebih bermanfaat.

A. Pengertian Pasar Modal

Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.​ Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.


B. Penerapan Prinsip Syariah dan Dasar Hukum

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Dasar Hukum

Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
  1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah.
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.

C. Sejarah Pasar Modal Syariah

Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.


D. Peran Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​
  • Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
  • Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor​​
Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.​

E. Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Secara Umum

Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.​

F. Kegiatan Pasar Modal Syariah

Pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.

Kegiatan/ tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain:



G. Konsep Dasar Pasar Modal Syariah




Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.


H. Produk dan Layanan yang Ada di Pasar Modal Syariah

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal.

​Efek syariah terdiri atas:​
  • Efek syariah berupa saham
  • Sukuk
  • Reksa Dana Syariah
  • Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
  • Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)
Efek Syariah lainnya​

Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:​
  • Ahli Syariah Pasar Modal
  • Manajer Investasi Syariah
  • Unit Pengelolaan Investasi Syariah
  • Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
  • Sharia Online Trading System
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
  • Sistem Online Trading Syariah
  • Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  • Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk


Efek Syariah Berupa Saham​

Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut yang disebut deviden. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
      • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
    3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.




Dana Efek Syariah (DES)

Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES.

Pihak yang dapat menerbitkan DES selain OJK

Pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES), adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di Bursa Efek luar negeri.

Pihak yang dapat menjadi Pihak Penerbit DES yaitu:
  • Pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES 
  • Manajer Investasi Syariah
  • Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah

Sukuk

Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : "Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share) atas:
  1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. aset proyek tertentu (maujudat masyru' muayyan); dan atau
  5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)".

Karakteristik Sukuk

Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk

Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari:
  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara'a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.


Perbedaan antara sukuk dan obligasi​



Reksa Dana Syariah

Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.

Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
  • Risiko politik dan ekonomi
    Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.​
Perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional



Jenis-jenis reksa dana syariah
  1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang. Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
  2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap. Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
  3. Reksa Dana Syariah Saham. Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
  4. Reksa Dana Syariah Campuran. Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
  5. Reksa Dana Syariah Terproteksi. Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70% dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
  6. Reksa Dana Syariah Indeks. Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya. Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80% dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks. Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80% sampai 120% dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.
  7. Exchange Traded Fund ​​(ETF) Syariah. Reksa Dana Syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF).
  8. Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas. Reksa dana yang hanya ditawarkan kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih. Pemodal profesional merupakan pemodal yang memiliki kemampuan untuk membeli unit penyertaan dan melakukan analisis risiko.
  9. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri. Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 51% dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
  10. Reksa Dana Syariah Berbasis SukukReksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk:
  • Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
  • Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau
  • Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
Reksa dana syariah tersebut dilarang melakukan investasi pada efek yang berbasis kegiatan sektor riil diluar negeri.

I. Layanan di Pasar Modal Syariah

Ahli Syariah Pasar Modal 

Ahli Syariah Pasar Modal atau biasa disebut ASPM merupakan profesi yang baru diatur secara detail pada tahun 2015 sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor POJK No.16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. ASPM ini merupakan Pihak yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas terkait dengan aspek kesyariahan dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan opini kesesuaian terhadap prinsip syariah atas produk/jasa syariah di pasar modal. 

Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah

Sejak diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah pada tahun 2015, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan salah satu layanan pasar modal syariah yang berkembang pesat. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah, dimana Daftar Efek Syariah tersebut berisikan efek-efek syariah yang diterbitkan di luar negeri dan selain Daftar Efek Syariah yang telah diterbitkan oleh OJK. 

Sistem Online Trading Syariah (SOTS)

Sistem Online Trading Syariah atau biasa disebut SOTS merupakan sistem disiapkan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa untuk yang digunakan oleh investor untuk bertransaksi pada saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dengan menggunakan sistem transaksi berbasis online. Pengembangan SOTS ini diharapakan dapat meningkatkan basis investor syariah di pasar modal dikarenakan sistem yang mudah dan nyaman.

Manajer Investasi yang Mengelola Reksa Dana Syariah

Manajer Investasi merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Efek yang diperdagangkan oleh Manajer Investasi dapat berupa efek syariah maupun non-syariah.

Manajer Investasi yang mengelola efek syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan apakah reksa dana syariah yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah dan melakukan cleansing sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

Berdasarkan POJK No. 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi, setiap manajer investasi yang mengelola efek syariah wajib untuk membentuk unit pengelolaan invesatasi syariah (UPIS) dengan batas waktu 1 (satu) tahun sejak berlaku peraturan dimaksud yaitu, 20 Desember 2016.

Selain itu, dengan diterbitkan POJK No. 61/POJK.04/2016, mendorong lahirnya manajer investasi syariah. Saat ini telah terdapat manajer investasi yang seluruh kegiatan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip syariah di pasar modal. 


Demikian pembahasan mengenai pasar modal syariah, semoga bermanfaat. Terima kasih.


Referensi:

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Transaksi Derivatif: "Pasar Valuta Asing, Hedging, Swap Market dan Financial Innovations"

Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D: Bab 2 Proses Penelitian, Masalah, Variabel dan Paradigma Penelitian

REVIEW DUA BUKU PASAR MODAL