REVIEW DUA BUKU PASAR MODAL

Assalamualaikum temen-temen! 

Hai apa kabarnya nih?!

Dipembahasan kali ini, saya mau mereview dua buku tentang pasar modal yang akan lebih memfokuskan pada pembahasan mengenai Pelaku Pasar Modal dan Mekanisme Perdagangan Saham di dalam kedua buku tersebut.

Membaca yuk! 


Buku I


Judul        : Pasar Modal Manajemen Portofolio & Investasi

Penulis     : Prof. Dr. Eduardus Tandelilin, MBA, CMW, CSA.

Penerbit    : PT Kanisius

ISBN        : 978-979-21-2478-1

Tahun Penerbit & Cetakan : 2017

Sinopsis : Buku ini membahas berbagai teori dan konsep investasi serta bagaimana menerapkannya dalam manajemen portofolio aset finansial. Topik-topik penting yang dibahas dalam buku ini adalah pengenalan konsep dasar investasi dan konsumsi, instrumen keuangan, serta mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia. Selain itu juga membahas bagaimana investor dapat mengevaluasi dan memberikan penilaian terhadap berbagai instrumen keuangan di pasar modal di antaranya saham dan obligasi serta surat berharga derivatif. Pengetahuan terhadap instrumen derivatif seperti kontrak opsi saham (option) dan kontrak berjangka (futures) tidak hanya membantu investor menggunakan instrumen tersebut untuk berspekulasi, tetapi juga berguna melindungi nilai asetnya (hedging). Isu pasar efisien dan anomalinya juga merupakan topik yang dibahas secara rinci dalam buku ini. topik penting lainnya adalah bagaimana menggunakan metode fundamental dan teknikal dalam menganalisis sekuritas. Buku ini juga mendiskusikan metodologi dan teknik analisis statistik untuk menunjang kemampuan pembaca dalam melakukan riset investasi dan pasar modal. Bagian akhir buku ini dilengkapi dengan pembahasan isu khusus meliputi analisis dan evaluasi kinerja portofolio, manajemen investasi internasional, serta manajemen kekayaan. Buku ini merupakan perbaruan dari buku Portofolio dan Investasi.

Isi Review Buku : 

Bab 3 Pasar Modal di Indonesia dan Mekanisme Perdagangan

PELAKU PASAR MODAL

Ada tiga pihak yang terutama terlibat dalam perdagangan sekuritas di pasar modal Indonesia, yaitu perusahaan dan pemerintah), bursa efek, dan investor. Akan tetapi, kegiatan yang berhubungan dengan pasar modal Indonesia sesungguhnya dilakukan oleh banyak pihak terkait. Bagian ini menguraikan secara singkat masing-masing komponen dalam struktur pasar modal Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan

Ketika pasar modal Indonesia diaktifkan kembali pada tahun 1976, Badan Pelaksana Pasar Modal Bapepam bertindak sebagai penyelenggara pasar modal dan sekaligus sebagai pembina dan pengawas Dualisme fungsi Bapepam ini ditiadakan pada tahun 1990, Bapepam memfokuskan fungsinya pada pengawasan pembinaan pasar modal. Dengan fungsinya tersebut, Bapepam mengusahakan untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Sebagai per bandingan, tugas-tugas Bapepam tersebut hampir sama dengan tugas pokok Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat.

Kewenangan OJK memiliki cakupan yang lebih luas dibanding kan Bapepam LK. Selain bidang pasar modal dan jasa keuangan, OJK juga mencakup pengaturan dan pengawasan pada sektor perbankan. Pasal 5 UU RI No 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang tante- grasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, Secara lebih spesifik, pasal 6 menyatakan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Emiten

Emiten merupakan sebutan bagi perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi (bond) dan pembelinya adalah masyarakat umum.
Berikut jenis emiten:
• Emiten saham menjual saham melalui penawaran umum baik pe penawaran umum perdana (initial public offering, IPO) kepada investor publik, penawaran kepada pemegang saham yang ada (right issue), maupun penawaran saham berikutnya (seasoned equity offering).
• Emiten obligasi menjual obligasi melalui penawaran umum baik IPO maupun penawaran obligasi berikutnya.

Bursa Efek

Setelah melakukan penawaran umum, emiten dapat mencatatkan saham atau obligasinya di bursa efek. Di bursa efek, saham dan obligasi serta sekuritas jangka panjang lainnya diperdagangkan antar investor.

Self Regulatory Organizations (SRO)

BEI merupakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemu kan order jual dan order beh anggota bursa atas efek yang tercatat di bursa. Pelaksanaan order-order tersebut dilakukan oleh anggota bursa dengan tujuan memperdagangkan efek tersebut baik untuk ke pentingan nasabahnya maupun untuk kepentingan dirinya sendiri.

Perusahaan Efek

Pada bulan April 2016, ada sebanyak 167 perusahaan efek di pasar modal Indonesia. Dari ke 167 perusahaan sekuritas itu, 123 darinya menjadi anggota bursa sedangkan 44 darinya tidak menjadi anggota bursa Selain itu, perusahaan efek juga bisa merupakan perusahaan nasional maupun perusahaan patungan dengan perusahaan asing.

Perusahaan efek atau disebut perusahaan sekuritas (securities companies) adalah perusahaan yang memiliki satu atau gabungan tiga kegiatan berikut.
• Penjamin emisi efek
• Perantara pedagang efek
• Manajer Investasi

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lima lembaga penunjang pasar modal berikut ini merupakan lembaga yang menyediakan kegiatan yang membantu terselenggaranya pasar modal yang sehat.
• Biro Administrasi Efek (Securities Administration Burean)
• Kustodian
• Wali amanat
• Penasihat investasi
• Pemeringkat efek

Profesi Penunjang Pasar Modal

Profesi penunjang pasar modal mempunyai tanggung jawab terutama dalam membantu emiten dalam proses emisinya. Tabel 3.4 menunjukkan bahwa pada tahun 2015, OJK mendaftar 575 akuntan publik, 1.686 notans, 723 konsultan hukum dan 170 penilai.
• Akuntan publik membantu emiten dalam menyusun prospektus dan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan bursa efek.
• Notaris berperan ketika emiten, perusahaan sekuritas, dan pihak pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak kegiatan
• Konsultan hukum membantu dalam melakukan kegiatannya agar sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek hukum lainnya.
• Perusahaan penilai berperan dalam penentuan nilai wajar atas suatu aktiva perusahaan dalam proses emisi.

Investor

Investor atau sering juga disebut pemodal adalah pihak yang menginvestasikan dana pada sekuritas. Investor dapat dibedakan ke dalam investor perorangan (individual investor) atau investor institusi (institutional investor). Investor perorangan mewakili dirinya sendiri dan dari berbagai profesi seperti karyawan, pengusaha, ibu rumah tangga, dan sebagainya. Sedangkan contoh investor institusi adalah asuransi, reksa dana, dana pensiun, dan sebagainya.

Investor biasanya juga dibedakan berdasarkan asal negaranya, yaitu investor Indonesia (domestik/lokal) atau investor asing. Di pasar modal Indonesia, hampir seluruh investor asing adalah investor institusi. Sedangkan investor domestik terdiri atas keduanya baik investor perorangan maupun investor institusi. Namun Dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, jumlah investor domestik relatif masih kecil.


MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM

Mekanisme Perdagangan di Pasar Perdana

Di pasar perdana, saham atau obligasi untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor publik atau masyarakat luas. Proses penjualan saham atau obligasi yang pertama ini biasa disebut sebagai penawaran umum perdana initial public offering (IPO)]. Jadi, ada IPO saham dan IPO obligasi. Selanjutnya di masa mendatang setelah IPO, emiten juga dapat melakukan penawaran umum lagi dan menawarkan saham baru, yang menambah jumlah saham yang telah ada, melalui penawaran umum terbatas (right issue) kepada pemegang sahamnya, Demikian juga halnya dengan obligasi, emiten dapat menawarkan obligasi berikutnya melalui penawaran umum obligasi II, Il, dan seterusnya. Saham atau obligasi baru tersebut dibeli investor di pasar perdana. Penawaran saham baru tersebut dikenal sebagai seasoned equity offering. Dengan demikian, hubungan perdagangan yang terjadi di pasar perdana adalah antara investor dan emiten, bukan antara investor dan investor lainnya.

Istılah yang juga populer untuk IPO saham adalah go public dan perusahaan yang melakukannya selanjutnya disebut sebagai perusa. haan terbuka (Tbk.) atau perusahaan publik. Sebelum go public, perusahaan disebut sebagai perusahaan tertutup (private company).

Mekanisme Perdagangan di Pasar Sekunder

Setelah melakukan penawaran efek di pasar perdana, banyak an perusahaan mencatatkan efek tersebut saham atau obligasinya) di pasar sekunder agar dapat diperdagangkan antar investor. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk mem beli atau menjual saham atau obligasi serta berbagai jenis efek lainnya yang tercatat di bursa. Dengan demikian hubungan yang terjadi di pasar sekunder adalah antar investor yang tidak melibatkan emiten. Hingga saat ini, sekuritas yang diperdagangkan di BEI adalah saham biasa, saham preferen, bukti right, waran, obligasi perusahaan, obligasi konversi, kontrak opsi saham (KOS), obligasi negara, reksa dana, serta kontrak berjangka.

Transaksi obligasi perusahaan dan obligasi negara di BEI meng. gunakan sistem perdagangan yang disebut FITS Fixed Income. Trading System) dan OTC-FEES (Over-the-Counter Fixed Income Serru) vang me mungkinkan semua kuotasi yang masuk ke dalam sistem dapat dilihat secara langsung (rul time) oleh pelaku pasar lainnya. OTC-FIS adalah sistem informasi dan penawaran yang memberikan kemudahan bagi pelaku pasar dalam melakukan order jual dan beli, negosiasi dan pelaporan transaksi untuk obligasi. OTC-HIS menggunakan tek nologi yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi secara on-line melalui internet.

Proses perdagangan atau transaksi saham dan obligasi di pasar se kunder diawali dengan order pesanan) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan.Pesanan jual atau beli oleh para investor dan berbagai perusahaan sekuritas akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antarorder tersebut, maka proses selanjutnya adalah proses terjadinya transaksi. Mekanisme matching umumnya berdasarkan kri teria prioritas harga pada waktu berikutnya.

Sebagai contoh, Bapak Sigit telah melakukan pesanan pembelian saham MEDC pada harga Rp1.200 per lembar sebanyak 1.000 lembar. Anggap pesanan (order) ini tidak bertemu dengan pesanan penjuallainnya, maka order beli Bapak Sigit ini akan tinggal dalam limit order book untuk menunggu pertemuan dengan oder jual investor lainnya.

Selanjutnya anggap investor lain yang bernama Ibu Titi juga melakukan pesanan pembelian saham MEDC seperti halnya order beli Bapak Sigit. Namun Ibu Tiri ingin menempatkan pesanannya pada posisi yang lebih didahulukan dari Bapak Sigit agar dapat di pertemukan dengan pesanan jual investor lain. Jika demikian, Ibu Tiri dapat memesan beli saham MEDC ini pada harga yang lebih tinggi dan pada harga pesanan beli Bapak Sigit untuk mendapatkan prioritas harga. Ibu Titi tidak diperbolehkan memesan pada harga yang melanggar satuan perubahan harga atau dikenal dengan fraksi harga (tick size). Karena fraksi harga yang berlaku untuk perdagangan saham MEDC pada hari itu adalah Rp100, maka Ibu Titi tidak diperbolehkan me pesan pada harga katakanlah Rp1.215 atau pada harga yang bukan kelipatan Rp100. Dengan melakukan pesanan beli pada harga Rp.300 atau kelipatan Rp100 di atas harga Rp1.200, maka pesanan beli Ibu Titi akan mendapat prioritas di depan pesanan beli Bapak Sigit untuk dipertemukan dengan pesanan jual dari para investor lainnya.


Buku II


Judul        : Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia

Penulis     : M. Irsan Nasarudin, S.H., et al.

Penerbit    : Kencana

ISBN        : 979-3465-52-2, 978-979-346-552-4

Tahun Penerbit & Cetakan : 2014

Sinopsis: Buku ini hadir sebagai jawaban akan keterbutuhan tersedianya referensi kepasarmodalan yang lengkap, aktual, dan komprehensif. Buku ini memuat ulasan tentang Undang-Undang Pasar Modal serta sanksi dan prosedur bermain di pasar modal.

Isi Review Buku:

BAB 4 Pihak-pihak yang Terkait dalam Pasar Modal

PELAKU PASAR MODAL

Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia tercantum dalam UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan kewenangan. Masalah regulasi penerapan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum berada di tangan Badan Pengawas Pasar Modal Republik Indonesia (Bapepam). Bapepam secara struktural merupakan lembaga yang berada di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia. Pelaksana dan pengawasan perdagangan efek dipegang oleh otoritas bursa efek, yaitu PT Bursa Efek Jakarta (BEI) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) Bursa efek diberi kewenangan untuk membuat aturan main dan berhak melakukan tindakan tertentu sesual dengan peraturan, seperti melakukan penghentian perdagangan saham perusahaan tertentu. Sebagai Self Regulatory Organization (SRO), otoritas bursa memang mempunyai kewenangan kewenangan tersebut yang disebutkan dalam UU. Perusahaan efek yang menjalankan fungsi sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan, dan manajer investasi Profesi dan lembaga penunjang pasar modal adalah akuntan, konsultan hukum notaris, dan penilai sedangkan lembaga penunjang terdiri dari Kustodian Badan Administrasi Efek, dan Penanggung. Terakhir dan tentunya merupakan pihak atau institusi paling penting yaitu, pihak yang membutuhkan dana, yaitu emiten dan pihak yang mempunyai kelebihan dana yang hendak diinvestasikan yang disebut pemodal atau investor.

MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM

Untuk dapat melakukan transaksi, terlebih dulu investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Perusahaan efek harus mempunyal izin yang dikeluarkan oleh Bapepam (UUPM Pasal 8). Investor dapat menjadi nasabah di salah satu atau beberapa perusahaan efek. Perusahaan efek akan menjadi perantara nasabah dalam proses jual beli saham. Proses untuk menjadi nasabah di perusahaan efek sama ketika membuka rekening untuk menjadi nasabah di bank Investor membuka rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening yang memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Setelah nasabah tercatat di perusahaan efek, maka nasabah dapat melakukan order jual atau beli di perusahaan efek yang bersangkutan. Biasanya perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi ada yang sebesar Rp. 25 juta, ada yang sebesar Rp. 15 juta, dan seterusnya, namun ada juga perusahaan efek yang menentukan misalnya 50% dari nilai transaksi yang akan dilakukan Jadi, jika seorang nasabah akan melakukan transaksi sebesar Rp. 10.000.000,- maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor sebesar Rp 5 juta.

Dalam perdagangan saham jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham, dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercela di bursa BEJ memberikan ilustrasi, misalnya harga saham ABC Rp. 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp. 1.000) sejumlah Rp. 500.000. Sebagai ilustrasi lain jika saham XYZ harga per sahamnya Rp. 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti (500 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp. 1.250.000.

Transaksi efek di awal dengan order (pesanan) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan. Sebagai contoh, seorang pemodal menelepon kepada dealer di mana ia menjadi nasabah, dan menyampaikan bahwa ia berminat untuk melakukan pembelian atas saham ABC sebanyak 2 lot (1.000 saham) pada harga Rp. 3.000,- per saham. Pesanan tersebut setelah diteliti oleh perusahaan efek (misalnya, apakah dana atau saham yang akan dibeli atau dijual ada batas limit perdagangan dsb.) kemudian disampaikan kepada pialang di lantai bursa (floor trader) untuk dilaksanakan.

Pesanan jual atau beli para pemodal dari berbagai perusahaan akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antar-order tersebut, maka proses selanjutnya adalah proses terjadinya transaksi.


Perbandingan yang dapat saya simpulkan yaitu:

Dari kedua buku di atas yang saya baca dan lihat, keduanya tidak jauh berbeda. Antara buku I dan buku II sama-sama menjelaskan secara terperinci dan mendalam setiap aspek-aspeknya dan hampir tidak ada kekurangan. Setiap informasi yang diberikan terdapat sumbernya dan penulisannya juga jelas. Buku I dan buku II juga sama-sama memberikan contoh yang jelas disetiap penjelasannya untuk kita lebih mudah memahaminya. Perbedaan antara buku I dan buku II yaitu di buku I mereka menambahkan informasi dalam bentuk grafik dan tabel sedangkan di buku II hanya terdapat bentuk bagan saja.

Kedua buku tersebut sangat bagus jika digunakan dalam perkuliahan dan untuk kebutuhan lainnya bagi pelajar maupun mahasiswa. 



Referensi:

Diambil dari ebook: http://dashboard.aksaramaya.id/ridmi/publications/books/16251/

Diambil dari ebook: https://books.google.co.id/books/about/Aspek_hukum_pasar_modal_Indonesia.html?id=s8O9DwAAQBAJ&printsec=frontcover&source=kp_read_button&redir_esc=y

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Transaksi Derivatif: "Pasar Valuta Asing, Hedging, Swap Market dan Financial Innovations"

Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D: Bab 2 Proses Penelitian, Masalah, Variabel dan Paradigma Penelitian